Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri Kedungrejo Tahun 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri Kedungrejo Tahun 2025

SD Negeri Kedungrejo dengan ini mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) kelas 1. SPMB ini bertujuan untuk membuka akses pendidikan dasar secara adil, transparan, dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah.

Latar Belakang Kebijakan SPMB

Sistem Penerimaan Murid Baru diselenggarakan untuk:

  • Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan dekat dengan domisili.

  • Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

  • Mendorong peningkatan prestasi murid sejak dini.

  • Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan

TahapanTanggalWaktuLokasi
Pendaftaran23 – 25 Juni 202508.00 – 12.00 WIBSD Negeri Kedungrejo
Seleksi25 Juni 202513.00 WIB – selesaiSD Negeri Kedungrejo
Pengumuman26 Juni 202508.00 WIBSD Negeri Kedungrejo
Daftar Ulang26 & 30 Juni 202508.00 – 12.00 WIBSD Negeri Kedungrejo

Persyaratan Pendaftaran

Calon murid wajib membawa dokumen berikut saat pendaftaran:

  • Fotokopi & Asli Ijazah TK B (jika memiliki)

  • Fotokopi & Asli Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi & Asli Akta Kelahiran

  • Fotokopi & Asli Kartu Jaminan (KIP/KIS/PKH/Sejenisnya jika ada)

Semua dokumen wajib dibawa dalam kondisi lengkap untuk memudahkan proses verifikasi. Dokumen Asli hanya sebagai pembanding dan verifikasi, apabila berkas fotokopi yang dibawa kurang jelas.

 

Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler pada SD Negeri Kedungrejo:

  • TBTQ
  • Karate
  • Pramuka
  • Sepak Bola
  • Seni Tari

Ketentuan Seleksi

  • Seleksi hanya berlaku bagi calon murid kelas 1 SD.

  • Seleksi tidak diperkenankan menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

  • Penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan zonasi dan usia sesuai regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum Pelaksanaan

  1. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

  2. Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 149/A/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB Jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2025.

  3. SK Kepala Dinas Dikpora Kulon Progo Nomor 238 Tahun 2025 tentang Penetapan Wilayah/Rayon dan Daya Tampung SPMB Tahun 2025.

Prinsip Pelaksanaan

SPMB SD Negeri Kedungrejo dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  • Objektif

  • Transparan

  • Akuntabel

  • Berkeadilan

  • Tanpa Diskriminasi



Informasi dan Kontak

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi:

Ibu Mae Sri Harkitiani, S.Pd.
0852-2532-9310


SD Negeri Kedungrejo – Sekolah Ramah Anak, Tempat Tumbuh dan Berprestasi.
Mari bersama-sama membangun masa depan pendidikan yang inklusif dan berkualitas!

Tinggalkan Komentar

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Berita Terkait